ASPEK ETIS DALAM PENGUNAAN INFORMASI
- Prinsip etis Immanuel Kant: ownership, right to privacy, social responsibility, self
respect dalam IL (termasuk aturan menghargai hak pihak) - Netiquette (= network etiquette): aturan ‘sosial’ pada saat online
Panduan:
Netiquette Guidelines (RFC 1855) – IETF
Aturan inti netiquette dalam buku Netiquette by Virginia Shea
ATURAN INTI NETIQUETTE DALAM BUKU NETIQUETTE BY VIRGINIA SHEA
Aturan 1: Ingat manusia
Aturan 2: Mematuhi standar yang sama perilaku online yang Anda ikuti dalam kehidupan nyata
Aturan 3: Tahu di mana Anda berada di dunia maya
Aturan 4: Menghormati orang lain waktu dan bandwidth
Aturan 5: Membuat diri sendiri terlihat baik online
Aturan 6: Berbagi pengetahuan pakar
Aturan 7: Membantu menjaga api perang di bawah kontrol
Aturan 8: Menghormati privasi orang lain
Aturan 9: Jangan menyalahgunakan kekuasaan Anda
Aturan 10: Memaafkan kesalahan orang lain
ASPEK ETIS DALAM INFORMATION LITERACY
- Hak Kekayaan Intelektual (HKI): hasil tulisan, gambaran, temuan dan karya cipta dilindungi
oleh copyright - Copyright : melindungi aspek moral dan ekonomi dari HKI dan menjamin penggunanya
harus mengajukan ijin pemakaian
COPYRIGHT DAN INTERNET
- Copyright juga berlaku di internet
Pelanggaran copyright:
- copy material dari web, baik teks atau multimedia menaruh informasi di web personal dari co-pas website lain
- Mengunduh material dari internet Sharing material dari internet menggunakan email atau menaruh di intranet
Hal yang harus dilakukan untuk menghindari hal di atas:
- Periksa pernyataan copyright
- Minta ijin pada yang punya material dari internet
CYBERCRIME
- Cyber Crime adalah kejahatan komputer yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang
mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media
elektronik internet. - Cyber Crime merupakan suatu tindak kejahatan didunia alam maya, yang dianggap
bertentangan atau melawan undang-undang yang berlaku.
contoh:
- FLORENCE SIHOMBING memaki-maki warga Kota Jogjakarta di media sosial
dapat dikenakan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) - Kicauan @kemalsept pada media sosial Twitter telah melanggar Pasal 27 UU No 11
Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) - Berbeda dengan Ariel Peterpan dapat dikenai dengan UU ITE dan UU
Ariel peterpan dikenai tindak pidana Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI
No. 11 tahun 2008 ITE dan melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No 44
Tahun 2008 tentang Pornografi
Ciri – ciri Cybercrime
- Terdapat penggunaan technology informasi
- Alat bukti digital
- Pelaksanaan kejahatan berupa kejahatan
nonfisik (cyberspace) - Proses penyidikan melibatkan
laboratorium forensic computer - Sifat kejahatan→ Bersifat non-violence
(Tidak menimbulkan kekacauan yang
mudah terlihat) - Dalam proses persidangan, keterangan
ahli menggunakan ahli TI
Jenis-jenis kejahatan yang termasuk dalam cyber crime diantaranya adalah :
- Cyberterrorism (teroris Internet)
- Cyberpornography termasuk pornografi anak
- Cyber Harrasment (Pelecehan seksual melalui email, website atau chat programs)
- Cyber-stalking : Menjelek-jelekkan seseorang dengan menggunakan identitas seseorang yang telah dicuri sehingga menimbulkan kesan buruk terhadap orang
- Hacking : Penggunaan programming abilities yang bertentangan dengan hukum.
- Carding (credit card fund) : Carding muncul ketika orang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu credit tersebut secara melawan hukum.
- Phising : Penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi sensitive (kata sandi dan kartu kredit) dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya
dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti e-mail atau pesan instan.
CYBER BULLYING
Cyber Bullying merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau
menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer (jejaring social dunia maya) ,telepon seluler
dan peralatan elektronik lainnya.
Segala bentuk kekerasan (diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan) yang dialami anak/remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet,teknologi digital atau telepon seluler.
Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa.
Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka dikategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking / cyber harassment
Bentuk – bentuk Cyber- Bullying:
-Flaming (perselisihan yang menyebar), yaitu ketika suatu perselisihan yang awalnya terjadi antara 2 orang (dalam skala kecil) dan kemudian menyebarluas sehingga melibatkan banyak orang (dalam skala besar) sehingga menjadi suatu permasalahan besar
-Harrasment (pelecehan), yaitu upaya seseorang untuk melecehkan orang lain dengan mengirim berbagai bentuk pesan baik tulisan maupun gambar yang bersifat menyakiti, menghina, memalukan, dan mengancam
-Denigration (fitnah), yaitu upaya seseorang menyebarkan kabar bohong yang bertujuan merusak reputasi orang lain
-Impersonation (meniru), yaitu upaya seseorang berpura-pura menjadi orang lain dan mengupayakan pihak ketiga menceritakan hal-hal yang bersifat rahasia
-Outing and trickery (penipuan), yaitu upaya seseorang yang berpura-pura menjadi orang lain dan menyebarkan kabar bohong atau rahasia orang lain tersebut atau pihak ketiga
-Exclusion (pengucilan), yaitu upaya yang bersifat mengucilkan atau mengecualikan seseorang untuk bergabung dalam suatu kelompok atau komunitas atas alasan yang diskriminatif
-Cyber-stalking (penguntitan di dunia maya), yaitu upaya seseorang menguntit atau mengikuti orang lain dalam dunia maya dan menimbulkan gangguan bagi orang lain tersebut.
Praktek Cyber bullying yang sering dilakukan:
-Melakukan Missed call berulang – ulang
-Mengirimkan email /sms berisi hinaan/ ancaman
-Menyebarkan gosip yang tidak menyenangkan lewat sms,
email, komentar di jejaring sosial (Path, Facebook, twitter)
-Pencuri Identitas Online (membuat profile palsu kemudian
melakukan aktivitas yang merusak nama baik seseorang)
-Berbagi gambar pribadi tanpa ijin
-Menggugah informasi atau video pribadi tanpa ijin
-Membuat blog berisi keburukan terhadap seseorang
Salah Satu Korban akibat Cyber bullying adalah :
-Megan Taylor Meier (Missouri, Amerika Serikat) Gantung diri setelah mengalami cyber bullying lewat social media oleh teman-temannya.
-Katie Webb (Worcestershire, Inggris)
Perempuan 12 tahun gantung diri di rumahnya, karena menjadi bulan-bulanan di media sosial karena gaya rambut dan pakaian yang tidak bermerk.
-Amanda Todd (Canada)
Perempuan 15 tahun memposting video YouTube tentang tindakan bully yang dialaminya sebelum ia ditemukan tewas di rumahnya setelah menerima cyber bullying selama 3 tahun.
- Untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan cybercrime /Cyberbullying maka dibuatlah “cyberlaw” di Indonesia yang merupakan “payung hukum” yaitu:
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
PERLUNYA CYBERLAW
- Melindungi integritas pemerintah dan menjaga reputasi suatu negara.
- Membantu negara terhindar dari menjadi surga bagi pelaku kejahatan, seperti teroris,
kejahatan terorganisasir, dan operasi penipuan. - Membantu negara terhindar dari sebutan sebagai tempat yang nyaman untuk menyimpan
aplikasi atau data hasil kejahatan cybercrime. - Meningkatkan kepercayaan pasar karena adanya kepastian hukum yang mampu melindungi
kepentingan dalam berusaha. - Memberikan perlindungan terhadap data yang tergolong khusus (classified), rahasia,
informasi yang bersifat pribadi, data pengadilan kriminal, dan data publik yang dianggap
perlu untuk dilindungi. - Melindungi konsumen, membantu penegakan hukum, dan aktivitas intelligen.
ASPEK HUKUM CYBERLAW
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Pasal 27 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki :
- muatan yang melanggar kesusilaan.
- muatan perjudian.
- muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Pasal 28
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 12
tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
PENANGGULANGAN CYBERCRIME
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties. Jangan merespon dan membalas aksi. Para pelaku bullying selalu menunggu-nunggu reaksi korban. Simpan semua bukti. Di media digital, korban dapat meng-capture, menyimpan pesan, gambar / materi yang dikirim pelaku, untuk kemudian menjadikannya sebagai barang bukti saat melapor ke pihak yang bisa membantu. Simpan semua bukti yang dikirim pelaku, untuk kemudian menjadikannya sebagai barang bukti saat melapor ke pihak yang bisa membantu. Selalu berperilaku sopan di dunia maya. Gunakan segala bentuk media komunikasi seperti komputer, internet, telepon seluler, tablet dan peralatan elektronik lainnya untuk hal-hal positif dan tujuan damai.
ASPEK EKONOMI
Suatu informasi itu harus mempunyai nilai ekonomis, maksudnya adalah suatu informasi itu memiliki nilai yang sama dengan harga atau biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan informasi itu.
ASPEK SOSIAL-BUDAYA
Suatu informasi itu harus mempunyai nilai sosial-budaya, maksudnya adalah suatu informasi itu memiliki nilai sosial dan menjaga budaya lama.
sumber :
https://drive.google.com/file/d/1MOhPbNSlyc-c-vX-3Pm6eyxJyTk_UtU9/view?usp=sharing
Leave a Reply